Otoritas Bandara Pakistan didirikan oleh Kementerian Penerbangan melalui Pemberitahuan Undang-undang (SRO.1216(1) 2024), tertanggal 09 Agustus 2024 untuk administrasi, pengoperasian dan pengembangan bandara dan layanan terkait yang lebih baik serta untuk hal-hal yang terkait dengannya dan tambahannya.
Pengarahan umum dan administrasi Otoritas dan urusannya akan berada pada Dewan Otoritas Bandara Pakistan berdasarkan pasal 6(1) Undang-Undang Otoritas Bandara Pakistan, 2023.