Konsultasikan dan pantau proses di Federal Revenue, CARF dan PGFN

Versi Terbaru

Memperbarui
11 Jan 2026
Kategori
Instal
500.000+

App APKs

e-Processo APP

Lihat dan pantau kasus yang sedang berlangsung di Federal Revenue Service (RFB), Federal Revenue Service (CARF), dan Federal Revenue Service (PGFN).

Versi aplikasi e-Processo ini menawarkan layanan berikut:
- Lihat kasus berdasarkan CPF/CNPJ (Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Lihat nomor kasus
- Lihat informasi dasar kasus
- Lihat pihak yang berkepentingan dalam kasus (pihak bersama dan pihak anak perusahaan)
- Lihat riwayat kasus
- Lihat dokumen yang dilampirkan ke kasus ***
- Lihat dan kendalikan daftar kasus yang dipantau (favorit)
- Terima notifikasi tentang perkembangan dan konfirmasi elektronik kasus
- Terima notifikasi setiap kali ada dokumen baru yang dilampirkan ke kasus yang ditandai sebagai favorit
- Kirim permintaan untuk melampirkan dokumen ke kasus ***
- Konfigurasikan notifikasi PUSH

*** Permintaan lampiran dokumen hanya tersedia untuk kasus di unit RFB atau CARF. *** Untuk melihat atau menyalin dokumen dan meminta lampiran, Anda harus:
- melakukan autentikasi di aplikasi e-Processo menggunakan akun GOV.BR Silver atau Gold Anda; atau
- mendaftarkan perangkat seluler Anda (ponsel pintar atau tablet) di portal e-CAC RFB dan kemudian mengaktifkannya di aplikasi.

Untuk mendaftarkan perangkat seluler Anda, masuk ke e-CAC dengan akun GOV.BR Silver atau Gold Anda. Pilih "Peraturan dan Prosedur" / "Prosedur Digital (e-Processo)" dan kemudian akses layanan "Pendaftaran Perangkat Seluler". Saat mendaftar, masukkan nama perangkat, kode aktivasi, tanggal kedaluwarsa otorisasi, dan pilih layanan e-Processo. Setelah mendaftar, lihat dokumen proses di aplikasi e-Processo menggunakan CPF/CNPJ (NPWP Brasil) Anda dan konfirmasikan informasi yang sama (nama dan kode aktivasi). Perangkat Anda akan diotorisasi untuk mengakses dokumen. Jika Anda ingin membatalkan layanan di perangkat seluler Anda, masuk kembali ke "Pendaftaran Perangkat Seluler" e-CAC dan hapus perangkat tersebut.
Baca selengkapnya

Iklan