Cek Pajak Kendaraan Online APP
Aplikasi ini dibuat untuk membantu pengguna mengakses informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online tanpa harus data ke lokasi langsung.
Fitur dalam aplikasi:
- Informasi PKB
- Dukungan untuk berbagai wilayah di Indonesia: Aceh, Bali, Bengkulu, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara (Kaltra), Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Selawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.
- Hasil pengecekan cepat dan akurat.
- Dasar Pengenaan pajak
- Denda, Tarif dan masa pajak
- Mengetahui status pajak kendaraan sebelum membeli kendaraan bekas.
Setiap kendaraan yang ingin dicek atau dilihat informasi pajaknya melalui aplikasi ini, Apabila anda salah memasukan data plat kendaraan, maka informasi pajaknya tidak muncul.
Data yang ditampilkan bersumber dari:
- https://bapenda.sumbarprov.go.id/
- https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak
- http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
- https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- https://website.bapenda.jatengprov.go.id/
- https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
- https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- https://infopkb.bantenprov.go.id/
- https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
- https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- https://simoto.bpkpd.sulbarprov.go.id/simoto2/
Kebijakan Privasi: http://www.banyakbahasa.org/p/privacy-policy-cek-pajak-online.html
DISCLAIMER: Aplikasi ini BUKAN aplikasi resmi dan TIDAK berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun. Aplikasi ini dikembangkan secara independen untuk membantu pengguna menghitung dan mengakses informasi pajak kendaraan publik dengan lebih mudah.



